Search Salary Here

Custom Search

BEBAS FISKAL TANPA NPWP

Thursday, January 8, 2009 9:46 PM

Hello buat semua rekan2 pelaut

Dalam posting saya kali ini, saya mencoba memberikan sedikit informasi mengenai NPWP Bagi Pelaut, sehubungan dengan bebas fiskal.

Sejak adanya aturan tentang penggunaan NPWP untuk bebas fiskal, kebanyakan dari pelaut menjadi bingung, ada diantara rekan2 yang langsung membuat NPWP namun ada juga yang tidak dengan pertimbangan fiskal samapi 2,5 juta rupiah.

saya mencoba mengkonfirmasi ke dirjen pajak dan hasilnya sebagai berikut. :

1. PELAUT BEBAS FISKAL MESKIPUN TANPA NPWP Sesuai dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2008 pasal 1 pada poin 5 yang isinya " Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri adalah wajib
pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan wilayah Negara Republik
Indonesia melalui darat, udara dan laut, kecuali awak pesawat terbang dan awak
kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri
.

2. Maka dari aturan tersebut, kita semua sebagai pelaut termasuk dalam pengecualian sebagai wajib pajak dan tetap bebas fiskal sebagaimana sebelumnya. persyaratannya yaitu : A. Letter of Guarantee B. Contract Agreement C. Fotocopy Passport D. Fotocopy Buku Pelaut E. Mengisi formulir bebas fiskal.

3. Untuk para rekan2 yang mau mengambil NPWP, adalah suatu keuntungan juga bagi bangsa kita, menambah pemasukan negara.

4. kalau sekiranya ada komentar dari rekan2, silah kan beri komentar.

sALAM SUKSES SEMUA BUAT REKAN2
TERTANDA
JMRD

**** tambahan : ini ada tambahan dari rekan setiawan mengenai step dan procedure untuk berangkat keluar negri (kerja dikapal) tanpa agent dan bebas fiskal. semoga bermanfaat.


Kalau mau Bebas Fiskal ( Pengalaman Pribadi )..

Cara ini saya pakai ketika saya pertama kali mau join dengan company asing,
melamar lewat email dan pergi tanpa broker.. Pertama kali keluar negeri,
semua urus sendiri..

1. Fotokopi LG, Agreement + Tiket, Buku Pelaut dan Passport
2. Pergi ke imigrasi terdekat untuk Cop Passport.. Bukan Sign On, karena
bunyinya " Harap melapor ke Kedutaan Besar Indonesia di ........... ( Negara
Tujuan )". Nah disini, biasanya tukang COP minta uang, antara 30 - 50 ribu.
3. Pergi ke airport, Masuk ke "BEBAS FISKAL COUNTER"
4. Jangan dulu masuk atau tanya petugas, tapi segera isi FORM yag di atas
meja di sebelah kiri counter.. Isi aja itu form, jadi seolah-olah kamu sudah
paham dengan aturan main bebas fiskal.. Selama kamu bisa membaca, maka ga
ada masalah soal isi Form..
5. Serahkan Fotokopi (LG, Agreement, tiket, buku pelaut dan passport -
passport yg sudah di cop ) ke Petugas, sekalian Dokumen asli ( Buku Pelaut,
Passport, LG dll ).
Point 5 Penting: Bila kamu pertama kali keluar sendiri tanpa agent, Pasang
Muka Ketat kaya orang..(maaf..) kaya orang mau berak. Berlagak seolah kamu
paham,. dan jangan senyum sedikitpun! Disini tanpa biaya sepeserpun.
6. Petugas akan memberi kamu selembar Kartu, Kartu bebas fiskal..
7. 90% bebas fiskal selesai, tapi belum. Masuk ke kounter imigrasi (
departure). Sebelum masuk, isi kartu keberangkatan.
8. Pasang muka seperti Point no 5, disinipun tanpa biasa sepeserpun.
9. 100% kamu bebas fiskal..
10. Jangan Lupa SIMPAN Kartu Bebas Fiskal. Jangan sampai kejadian seperti
rekan kita di Bandara SOLO ( Adi Sucipto ) terulang.. Jadi kalau Next Time
berangkat, ada problem.. tinggal tunjukan kartu bebas fiskal yang lama..
11. Selamat Bekerja Rekan!!!

Total Biaya Keluar : Rp. 50 Ribu..

1 comments:

Anonymous said...

Selamat siang Pak, perkenankan saya menyampaikan beberapa hal tentang perlakuan Fiskal Luar Negeri terhadap awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri sesuai dengan Surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor S-023/PJ.03/2009 tanggal 13 Januari 2009. Intinya adalah bahwa terhitung mulai tanggal 13 Januari 2009 : awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri DIKECUALIKAN dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri dengan cara ”PEMBEBASAN LANGSUNG” tanpa melalui SKBFLN (Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri) sepanjang memiliki dan menunjukkan SEMUA dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas konter pemeriksaan fiskal luar negeri bandara internasional, bagi :
a. awak pesawat terbang meliputi (SEMUA WAJIB ADA) : 1. sertifikat pilot; 2. perjanjian kerja; 3. Surat Tugas /Surat Panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan penerbangan. (SEMUA HARUS ADA klo ada yang kurang maka anda harus membayar fiskal luar negeri)
b. awak kapal laut meliputi (SEMUA WAJIB ADA) : 1. buku pelaut; 2. Perjanjian kerja laut yang DISAHKAN OLEH PEMERINTAH; 3.Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang DISAHKAN OLEH PEMERINTAH; 4.Surat Panggilan dari Perusahaan tempat bekerja.
Insya Alloh benar adanya, apabila ada saran dan kritik bisa melalui email : jaka.satmoko@pajak.go.id atau klo melewati YM : jaka.satmoko@yahoo.com atau klo melewati GT : jaka.satmoko@gmail.com.

berlangganan lowongan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner